BPR ADI JAYA

Tips & Edukasi

Yuk kenali perbedaan SHM dan SHGB

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dua jenis hak atas tanah yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hukum tanah di Indonesia. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:

Hak Milik (SHM):

  • Hak milik adalah bentuk hak paling kuat atas tanah. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan dapat melakukan apapun yang diinginkan dengan tanah tersebut, termasuk membangun, menjual, atau menyewakannya.
  • SHM diterbitkan untuk tanah yang sudah bersertifikat sebelumnya dan telah dibayar pajak dan biaya administrasi yang diperlukan.
  • Pemilik SHM memiliki hak untuk menguasai tanah tersebut secara mutlak dan selama-lamanya.

Hak Guna Bangunan (SHGB):

  • Hak Guna Bangunan adalah hak untuk membangun atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik kita. Tanah tersebut biasanya dimiliki oleh pemerintah atau pihak ketiga.
  • SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah tersebut selama jangka waktu tertentu, yang biasanya 20 hingga 30 tahun, yang dapat diperpanjang.
  • Pemegang SHGB dapat membangun, menjual, atau menyewakan bangunan yang ada di atas tanah tersebut, tetapi hanya selama jangka waktu yang ditetapkan dalam sertifikat.

Kepemilikan Tanah:

  • SHM mengakui pemilik tanah sebagai pemilik yang sah, sementara SHGB mengakui pemegangnya sebagai pemegang hak atas tanah selama jangka waktu tertentu.
  • SHM memberikan hak mutlak atas tanah, sedangkan SHGB memberikan hak terhadap bangunan yang ada di atas tanah.

Perpanjangan:

  • SHM tidak memiliki batasan waktu dan tidak perlu diperpanjang, sementara SHGB memiliki jangka waktu tertentu dan biasanya perlu diperpanjang saat mendekati akhir masa berlakunya.

Pemilik Tanah:

  • Pemilik SHM adalah pemilik tanah yang sebenarnya, sementara pemegang SHGB hanya memiliki hak atas tanah untuk tujuan tertentu.

Pemilihan antara SHM dan SHGB tergantung pada situasi dan kebutuhan individu atau perusahaan. SHM lebih menguntungkan karena memberikan hak penuh atas tanah, tetapi SHGB mungkin lebih sesuai jika tanah yang diinginkan bukan milik kita dan pemerintah atau pemilik tanah setuju untuk memberikan izin penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu.

Tips dan Edukasi Lainnya

Scroll to Top