Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dua jenis hak atas tanah yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hukum tanah di Indonesia. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:
Hak Milik (SHM):
Hak Guna Bangunan (SHGB):
Kepemilikan Tanah:
Perpanjangan:
Pemilik Tanah:
Pemilihan antara SHM dan SHGB tergantung pada situasi dan kebutuhan individu atau perusahaan. SHM lebih menguntungkan karena memberikan hak penuh atas tanah, tetapi SHGB mungkin lebih sesuai jika tanah yang diinginkan bukan milik kita dan pemerintah atau pemilik tanah setuju untuk memberikan izin penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu.