Whistleblowing System
Whistleblowing System (WBS) berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan PT. BPR ADI JAYA MULIA. WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan pihak lain dalam organisasi, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Identitas pelapor akan kami RAHASIAKAN dan LINDUNGI. PT. BPR ADI JAYA MULIA menghargai setiap laporan yang masuk dan berkomitmen untuk menindaklanjuti secara profesional. Fokus kami adalah pada substansi laporan, bukan identitas pelapor.