BPR ADI JAYA

Tips & Edukasi

Ketahui Batas Penjaminan LPS, Bunga, dan Syaratnya

LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) merupakan lembaga yang secara resmi diberi mandat oleh pemerintah untuk menjamin semua jenis simpanan di bank atau lembaga non bank. Namun, perlu diingat bahwa LPS memiliki batasan penjaminan untuk masing-masing simpanan.

Keberadaan LPS sebagai penjamin simpanan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Hal ini diharapkan akan membantu mencapai keseimbangan ekonomi nasional dan kemajuan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai batasan penjaminan LPS, serta tingkat bunga dan persyaratan yang berlaku, silakan simak penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Apa itu LPS?

 

LPS adalah sebuah lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-Undang ini telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

LPS merupakan hasil penyempurnaan dari program pemerintah yang diterapkan pada tahun 1998-2005. Lembaga ini dibentuk karena pemerintah menyadari pentingnya jaminan simpanan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Hingga saat ini, LPS telah dibentuk di 72 negara, termasuk Indonesia. Beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat, Swedia, dan Kanada, telah mendirikan lembaga serupa sebelum terjadinya krisis perbankan Asia Pasifik.

Lantas, apa tugas dari lembaga penjamin simpanan? Tugas utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah bank sesuai dengan batas penjaminan yang telah ditetapkan. Jenis-jenis simpanan yang dijamin oleh LPS meliputi tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan produk sejenis lainnya.

Selain itu, LPS juga memiliki peran dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai dengan wewenang yang dimilikinya.

Batas Penjaminan LPS

 

Meskipun LPS menjamin simpanan nasabah, perlu diingat bahwa terdapat batasan tertentu terkait hal ini.

Pertama, LPS menjamin semua jenis bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, baik Bank Umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kedua, ada batasan penjaminan LPS. Batasan penjaminan LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika simpanan nasabah melebihi batas ini, maka penyelesaiannya akan ditangani oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi aset bank.

Bagaimana jika ada nasabah yang memiliki rekening gabungan dengan nasabah lain? LPS akan membagi saldo secara merata antara pemilik rekening gabungan tersebut.

Untuk lebih memahaminya, berikut contoh implementasi batasan penjaminan LPS:

Mark, Dino, dan Andy memiliki tabungan atas nama pribadi di Bank Hebat, masing-masing dengan saldo Rp1,3 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp1,7 miliar. Mereka juga memiliki rekening gabungan dalam bentuk giro di Bank Hebat sebesar Rp3 miliar.

Dino juga memiliki satu rekening tabungan untuk pendidikan anaknya sejumlah Rp100 juta.

Jika izin usaha Bank Hebat dicabut tiba-tiba, sesuai dengan batasan penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, masing-masing akan mendapatkan:

Mark = Rp2 miliar.

Dino = Rp2 miliar.

Andy = Rp2 miliar.

Dino = Rp100 juta (tabungan anak).

Karena ketiganya memiliki tabungan bersama sebesar Rp3 miliar, sebagian dari saldo simpanan mereka tidak akan dibayarkan karena melebihi batas penjaminan LPS. LPS akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) mengenai jumlah saldo yang tidak dibayarkan, yaitu:

Mark = Rp300 juta.

Dino = Rp500 juta.

Andy = Rp700 juta.

Penyelesaian atas saldo yang tidak terbayarkan ini akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi oleh Bank Hebat.

Tingkat Bunga Penjaminan LPS

 

Tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di Bank Umum adalah sebesar 4,25%, sedangkan untuk simpanan valas, sebesar 2,25%.

Untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan LPS lebih tinggi, yaitu 6,75%.

Syarat-Syarat Penjaminan LPS

 

Agar bisa mendapatkan penjaminan dari LPS, nasabah bank harus memenuhi beberapa syarat:

  1. Tercatat dalam buku catatan bank. Informasi tentang simpanan nasabah harus tercatat dalam buku catatan bank, termasuk nomor rekening, nama, saldo, dan informasi lainnya.

  2. Bunga simpanan nasabah tidak boleh melebihi suku bunga penjaminan LPS. Dengan kata lain, nasabah tidak boleh mendapatkan keuntungan ilegal dari bank atau mendapat bunga di atas ketentuan LPS.

  3. Simpanan nasabah tidak boleh menyebabkan kegagalan bank, seperti kredit macet atau tindakan lain yang mengancam kesehatan bank.

Ketiga syarat ini harus dipenuhi oleh nasabah bank yang ingin simpanannya dijamin oleh LPS. Nasabah tidak perlu membayar biaya apa pun untuk mendapatkan penjaminan, karena biaya ini akan ditanggung oleh bank.

Demikianlah penjelasan mengenai batasan penjaminan LPS terhadap setiap simpanan. Dengan pemahaman ini, diharapkan Anda akan lebih percaya diri untuk menabung di bank.

Tips dan Edukasi Lainnya

Scroll to Top