BPR ADI JAYA

Tips & Edukasi

Kenali Istilah dalam Dunia Perbankan Yuk!

Sebelum membuka tabungan atau melakukan transaksi lainnya di bank, terdapat beberapa istilah perbankan yang wajib kamu ketahui terlebih dahulu, lho. 
Untungnya, Kami sudah menyiapkan serangkaian istilah mendasar tersebut beserta penjelasannya. Yuk, simak lebih lanjut! 

Berikut istilah dan penjelasannya: 

  • Agunan merupakan jaminan yang diserahkan nasabah kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas 
  • Bunga Ada 2 pengertian bunga dalam perbankan, yang pertama adalah sebagai imbalan yang diberikan pihak bank kepada nasabah atas simpanan uang mereka di bank, baik tabungan maupun deposito. Yang kedua adalah bunga pinjaman yang ditetapkan bank kepada peminjam sebagai balas jasa atas pinjaman yang didapatkannya.
  • Bilyet Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar
  • Tabungan merupakan simpanan uang perorangan atau suatu badan usaha pada bank dengan syarat-syarat yang sesuai ketentuan pihak bank
  • Deposito merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12.
  • Kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga
  • Tenor merupakan suatu jangka waktu yang diberikan. Dalam konteks angsuran, tenor adalah jangka waktu yang diberikan oleh kreditur kepada debitur dalam pembayaran angsuran. Lalu dalam deposito, tenor merupakan jangka waktu yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk periode deposito, mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan.
  • Transfer  merupakan istilah yang digunakan untuk mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya, di mana saja dan kapan saja.
  • Dormant account merupakan istilah lain dari rekening pasif yang sudah tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.
  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
  • Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang pengelolaannya bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb)
Itu dia beberapa istilah perbankan yang wajib kamu ketahui dan pelajari artinya sebelum mulai melakukan transaksi di bank.

Tips dan Edukasi Lainnya

Scroll to Top