Dana Darurat adalah dana yang disimpan untuk keadaan darurat, baik itu kecelakaan, sakit, kerusakan rumah, atau ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak.
Besaran dana darurat setiap individu berbeda-beda tergantung besar penghasilan dan kebutuhan hidup. Sebagai gambaran, berikut perkiraannya:
Contohnya : Jika gaji yang didapat adalah 5 Juta Rupiah, maka dana darurat yang idealnya dimiliki Oleh mereka yang belum menikah adalah 15-30 Juta Rupiah, sementara untuk yang sudah berkeluarga sebaiknya memiliki dana darurat sebesar 30-60 Juta Rupiah.